Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno mengajak masyarakat Kabupaten Muaro Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,

 


Faktahitam.com-Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno mengajak masyarakat Kabupaten Muaro Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mulai berlaku sejak 19 Agustus 2025 hingga 22 Desember 2025 mendatang.

‎
‎“Kabar gembira bagi kita semua, khususnya masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dan masyarakat Provinsi Jambi pada umumnya.Bahwa terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 22 Desember 2025,
‎
‎Gubernur Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor,”kata Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno.
‎
‎Bupati Muaro Jambi yang akrab disapa BBS itu menjelaskan, pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat kendaraan yang mati pajak selama lebih dari 2 tahun, maka hanya cukup membayar 2 tahun pajak pokoknya saja.
‎
‎“Yang mati pajak lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun pokok dan tanpa denda. Kemudian serta diskon pajak 2,5 persen untuk kendaraan roda 4 dan 5 persen untuk kendaraan roda 2 yang membayar semuanya sebelum jatuh tempo, ayo buruan cepat-cepat”ungkap BBS.
‎
‎Redaksi

Lebih baru Lebih lama